Tinjauan Terhadap Pembiayaan Mikro Skim Murabahah Tanpa Agunan Pada PT.X
Abstract
Pemerintah Indonesia mendirikan Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang dimana lingkup kerjanya lebih terpusat pada masyarakat ekonomi lemah. Masyarakat ekonomi lemah biasanya mencari pinjaman yang benar-benar dapat membantu dalam hal modal dan kemudahan dalam memenuhi syarat peminjaman modal, salah satunya tidak adanya syarat jaminan. pembiayaan mikro skim murabahah tanpa agunan adalah salah satu pembiayaan yang dimiliki Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cipaganti.
Untuk mengetahui tahapan-tahapan, penilaian kelayakan pembiayaan mikro skim murabahah tanpa agunan dan kebijakan bank dalam menangani pembiayaan berrmasalah. Maka, metode yang digunakan adalah penelitian, sumber data, pengumpulan data dan analisis data.
Berdasarkan hasil studi dan pembahasan disimpulkan bahwa tahapan-tahapan pembiayaan terdiri dari delapan tahap : penawaran, permohonan, analisis, pemberian putusan, pembukaan rekening, penandatanganan akad, pencairan dan monitoring. Kelayakan pembiayaan ditentukan dari wawancara, scoring menggunakan 3 aspek (character, capacity, collateral). Musyawarah dan Restructure adalah kebijakan yang sering digunakan BPRS dalam menangani pembiayaan mikro skim murabahah tanpa agunan. FULLTEXT
https://semawur.com/4unVmHNNx