Pengaruh Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) Terhadap Piutang Murabahah Pada PT. Bank Jabar Banten Syariah
Abstract
Bank syariah adalah badan usaha perbankan yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan prinsip syariah islam. Dana Pihak Ketiga (DPK) merupakan sumber utama bank dalam penghimpunan dana, baik bank syariah maupun konvensional. Salah satu ciri khas produk bank syariah adalah pembiayaan berbasis revenue sharing melalui skema pembiayaan murabahah yang merupakan sumber pendapatan aktiva produktif bank.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) terhadap piutang murabahah. Penelitian ini menggunakan subjek bank umum syariah pada PT. Bank Jabar Banten Syariah periode 2011-2014. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, sedangkan teknik untuk memperoleh data penelitian dilakukan dengan mengambil data sekunder laporan publikasi keuangan dan penelitian kepustakaan. Teknik analisa data digunakan statistic deskriptif dengan analisis korelasi product moment dan analisis regresi linier sederhana.
Hasil analisis statistik menunjukan bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (dpk) memiliki korelasi sebesar 0,943, Sig = 0,000 < 0,05, dan dengan hasil analisis regregi menunjukan pengaruh sebesar 88,9% terhadap variabel piutang murabahah secara simultan, sedangkan sisanya sebesar 11,1% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diikutkan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, pertumbuhan dana pihak ketiga (dpk) berpengaruh positif terhadap pertumbuhan piutang murabahah.