Pengembangan Sdm Kelurahan: Manajemen Perkantoran Dan Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kelurahan Neglasari-Cibeunying Kaler Bandung
Abstract
Kegiatan Pengabdian dilatarbelakangi dari pemikiran bahwa seluruh perangkat kelurahan harus dapat melayani tugasnya secara efektif dan efisien sehingga diperlukan peningkatan pemahaman mengenai manajemen perkantoran. Selain itu salah satu kewajiban perangkat kelurahan adalah memberikan informasi yang akurat terhadap masyarakat mengenai kewajiban dalam pemenuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).Sejak tahun 2011 PBB yang semula dipungut oleh pemerintah pusat, berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai dialihkan pemungutannya kepada daerah (pemerintah Kota/Kabupaten), dengan sebutan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kecuali sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Masyarakat banyak yang tidak tahu dan tidak mengerti mengenai cara perhitungan PBB P2 serta terbatasnya jumlah pegawai dinas pajak sehingga sosialisasi dirasakan kurang, bahkan berdasarkan survey awal terlihat bahwa masyarakat belum pernah mendapatkan penyuluhan tentang PBB P2 dari pemerintah setempat. Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif diperlukan upaya pengembangan terhadap Sumber Daya Manusia di Kelurahan yaitu dalam bentuk pelatihan manajemen perkantoran dan pelatihan perhitungan PBB P2. Sehingga dengan adanya pelatihan manajemen perkantoran diharapkan adanya peningkatan kemampuan perangkat kelurahan dalam mengelola administrasi perkantoran sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih cepat, efektif dan efisien serta peningkatan pemahaman aparat kelurahan terhadap perhitungan PBB P2 sehingga masyarakat yang berada di wilayahnya terhindar dari sanksi pajak.