Pelatihan Dan Konsultasi Perpajakan Di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung
Date
9/11/2017Author
Maghriby, Bimbim
Ramdani, Dani
Triharjono, Sigit
Metadata
Show full item recordAbstract
Progam pengabdian masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pelatihan sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan dan sebagai sarana konsultasi mengenai perpajakan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas Bandung. Masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat termasuk mahasiswa, dosen, karyawan, dan yang lainnya diantaranya adalah kurang memahami masalah perpajakan karena aturan perpajakan yang sering berubah-ubah. Fenomena yang terjadi saat ini adalah berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty mulai 1 Juli 2016. Sebagai warga negara Indonesia wajib melaporkan semua aset (harta) yang kita miliki karena paling lambat mulai tahun 2018 Automatic Exchange Of Information (AEOI) sudah berlaku yaitu Undang-Undang Perbankan. Artinya bila dalam pelaporan SPT terakhir (SPT 2015) kita tidak melaporkan semua aset yang kita miliki maka kita akan kena sanksi baik berupa sanksi denda maupun pidana atas aset yang tidak kita laporkan. Objek Program Pengabdian Masyarakat ini adalah seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa di lingkungan STIE Ekuitas Bandung. Solusi yang diberikan berupa Pelatihan dan Konsultasi Perpajakan Orang Pribadi dengan aturan terbaru tahun 2016. Luaran pengabdian ini adalah dengan adanya pelatihan dan konsultansi ini para peserta dan wajib pajak memahami peraturan pengampunan pajak dan manfaat keikutsertaan pengampunan pajak bagi masing-masing peserta dan wajib pajak. Adapun dengan adanya pelatihan ini, peserta dan wajib pajak memahami kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya saat ini dan kedepannya.