Penerapan Kliring Debit Pada Bank Bni Syariah Kantor Cabang Bandung
Abstract
Ismail Abdul Azis - NPM : B00170073 ; Pembimbing : Dodi Supriyanto, Drs., MM. Kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat dari suatu bank ke bank lainnya melalui suatu penyelenggaraan, dengan demikian kliring dapat diartikan sebagai penyelesaian utang piutang antar bank peserta kliring. Sebuah perusahaan yang mempunyai banyak piutang kebanyakan disimpan dan dijadikan aset lancar dalam neraca, tetapi ada juga yang mencairkan piutang atau menagih pada pihak yang mempunyai hutang. Perusahaan tersebut memakai jasa perbankan untuk melakukan penagihan itu. Studi ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Kliring Debit Pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bandung. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu metode deskriptif. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan Studi Kepustakaan dan Praktek Kerja Lapangan yang mencakup wawancara. Berdasarkan hasil studi menunjukan bahwa pelaksanaan kliring harus memperhatikan warkat yang diterima dari nasabah apakah warkat tersebut sudah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Selain itu, petugas kliring harus selalu mematuhi aturan Bank Indonesia yang berlaku. Adapun hambatan yang terjadi yaitu tidak tepatnya dalam menentukan kliring efektif, sistem jaringan yang bermasalah atau error, dan kesalahan encode. Adapun solusi untuk mengatasi hambatan itu adalah menerapkan kliring efektif secara tepat, menunggu jaringan normal kembali atau menolak warkat tersebut secara diluar kliring, dan menutup barcode menggunakan stempel putih lalu melakukan encode ulang.