Tantangan Perbankan Syariah Indonesia Pasca Kebijakan Multiple-License Dan Solusinya
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Tantangan Perbankan Syariah Indonesia Pasca Kebijakan Multiple License dan Solusinya. Metode penelitian adalah metode deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dari laporan keuangan 11BUS dan 24 UUS per 31Desember 2012.
Kesimpulan penelitian,dengan adanyaKebijakan Multiple License tantanganyang dihadapi Perbankan Syariah Indonesia adalah masalah permodalan bank, akan terjadi pengalihan kepemilikan bank, merger, penjualan bank kecil, gelombang kepemilikan asing, fluktuasi harga saham, perpindahan nasabah, downsizing BUS menjadi BPR, strategi penyaluran pembiayaan untuk sektor produktif khususnya untuk pembiayaan UMKM, dan terbatasnya perluasan jaringan kantor.
Solusi yang ditawarkan adalah pemegang saham lama perlu melakukan penambahan modal baik dengan fresh money, meningkatkan sumber keuangan internal, mencari investor strategis atau menjual sahamnya melalui publik; Manajemen bank perlu melakukan penataan kembali asset liabilities yang dimilikinya; Strategi pembiayaan di tekankan kepada sektor produkitf;Pembukaan jaringan kantor agar tetap mempertimbangkan kelayakan bisnis; Bank umum syariah agar fokus dengan BUKU sesuai dengan skala usahanya; Untuk memelihara stabilitas harga saham, bank umum syariah dan unit usaha syariah harus meningkatkan kinerja;Perbankan syariah perlu meningkatkan kualitas praktek manajemen risiko dan good coprorate governance;Pemerintah dalam hal ini BAPEPAM dan OJK agar memberikan dorongan kemudahan peraturan bagi bank yang akan melaksanakan merger; Pemerintah agar meninjau kembali aturan kepemilikan bank oleh pihak asing yang membolehkan asing menguasai 99% saham perbankan; Didalam membuat ketentuan atau kebijakan sebaiknya BI dan OJK tidak menyamaratakan atau harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing bank.