Tinjauan Atas Prosedur Penghapusan Barang Inventaris Milik Negara Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Abstract
Salsa Cintiawati - NPM : C00160016 ; Pembimbing : Yuyus Yudistria, SE.,ME.;
Barang Inventaris Milik Negara yang sudah tidak dapat digunakan dan sudah rusak berat akan dihapuskan. Barang Inventaris Milik Negara yang sudah rusak berat tidak dapat diperbaiki lagi apabila diperbaiki akan menimbulkan banyak biaya untuk perawatan, pengawasan atau perbaikan. Barang diganti dengan barang lain karena modernisasi atau karena kegiatan operasional yang menjadi alasan pengguna barang tersebut tidak lagi diguakan. Dinas energi dan Sumber Daya Mineral selaku Kuasa Pengguna Barang telah melakukan penghapusan Barang Inventaris Milik Negara sesuai dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016.
Tujuan Observasi ini untuk mengetahui prosedur penghapusan Barang Inventaris Milik Negara yang diterapkan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara observasi dan wawancara.
Berdasarkan Observasi yang dilaukan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Prosedur penghapusan Barang Inventaris Milik Negara yang diawali dengan menerima usulan penghapusan Barang Inventaris Milik Negara dan dilanjutkan kepada bagian-bagian yang bersankutan. Ada beberapa kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penghapusan Barang Inventaris Milik Negara diantaranya adanya perarutan baru dan proses pembahasan SOP yang berbelit-belit. FULLTEXT
https://semawur.com/lXOQxuCmyLw