Efektivitas Sistem Pembayaran Pajak Menggunakan E-Billing Pada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat I
Abstract
Kiki Sintiya - NPM : B00160024 ; Pembimbing : Merry Maulin, SH., M.Hum., M.Kn.
Reformasi perpajakan terbaru mendorong banyak persepsi yang simpang siur. Beberapa Wajib Pajak yang sulit menggunakan teknologi modern menjadi terhambat dengan adanya kebijakan terbaru yang diberi nama e-Billing, terlepas dari itu banyak pula Wajib Pajak yang mengatakan jika kebijakan e-Billing merupakan terobosan yang baik dalam mempermudah mereka yang semula sibuk dan kesulitan membayar pajak menjadi lebih mudah
Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui efektivitas sistem pembayaran pajak menggunakan e-billing. Metode studi yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu dengan cara mengumpulkan, menyusun, dan mengklasifikasi data. Adapun Teknik yang digunakan adalah studi perpustakaan dan studi lapangan. Untuk memperoleh data dilakukan melalui observasi serta wawancara saat di lapangan.
Berdasarkan dari hasil studi ini, e-Billing merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mempermudah sistem pembayaran pajak secara elektronik, kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat membuat pemerintah melakukan reformasi perpajakan kearah yang lebih positif. Adanya e-Billing diketahui dapat menghindari keluhan yang sebelumnya terjadi. Dengan sosialisasi yang tepat e-Billing dapat meningkatkan fungsi sebagai sistem penerima pajak yang efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi perpajakan di Indonesia. FULLTEXT
https://semawur.com/zVPItx1P